⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
1.
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1) adalah orang pribadi yang:
a.
mempunyai tempat tinggal
(place of residence)
di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk:
1.
berdiam
(permanent dwelling place),
yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan,
2.
melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya
(ordinary course of life),
3.
tempat menjalankan kebiasaan
(place of habitual abode),
atau
b.
mempunyai tempat domisili
(place of domicile)
di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.
2.
Tempat tinggal orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya; dan
b.
berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.
3.
Orang pribadi dianggap mempunyai tempat berdiam
(permanent dwelling place)
di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan bukan sebagai persinggahan.
4.
Orang pribadi dianggap mempunyai tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya
(ordinary course of life)
di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan, atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok, atau perkumpulan di Indonesia.
5.
Orang pribadi dianggap mempunyai tempat menjalankan kebiasaan
(place of habitual abode)
di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.