⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Yang dimaksud dengan berada di Indonesia bagi Subjek Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a angka 1), angka 3), dan Pasal 4 ayat (1) adalah Subjek Pajak orang pribadi berdasarkan keadaan yang sebenarnya berada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia pada suatu waktu.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.