(1)
Bentuk dan isi formulir SSP PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Formulir SSP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut:
lembar ke-1
:
untuk Wajib Pajak;
lembar ke-2
:
untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilaporkan oleh Bank Persepsi/PosPersepsi;
lembar ke-3
:
untuk Kantor Pelayanan Pajak dilaporkan oleh Wajib Pajak;
lembar ke-4
:
untuk Bank Persepsi/Pos Persepsi.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.