Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

BENTUK DAN ISI SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bentuk dan isi formulir SSP PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Formulir SSP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak; lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilaporkan oleh Bank Persepsi/PosPersepsi; lembar ke-3 : untuk Kantor Pelayanan Pajak dilaporkan oleh Wajib Pajak; lembar ke-4 : untuk Bank Persepsi/Pos Persepsi.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.