Kode Akun Pajak untuk masing-masing sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
Sektor
Kode
Akun
Perkebunan
411313
Perhutanan
411314
Pertambangan untuk pertambangan
mineral dan batubara
411315
Pertambangan untuk pertambangan
minyak bumi dan gas bumi
411316
Pertambangan untuk pertambangan
panas bumi
411317
Lainnya
411319
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.