TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN STATUS WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK ATAS LAYANAN PUBLIK TERTENTU PADA INSTANSI PEMERINTAH
(1)
Konfirmasi Status Wajib Pajak dilakukan oleh Instansi Pemerintah dalam rangka memberikan layanan publik tertentu.
(2)
Konfirmasi Status Wajib Pajak oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
melalui sistem informasi pada Instansi Pemerintah yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak; atau
b.
melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.