TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN STATUS WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK ATAS LAYANAN PUBLIK TERTENTU PADA INSTANSI PEMERINTAH
(1)
Terhadap Konfirmasi Status Wajib Pajak yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Keterangan Status Wajib Pajak.
(2)
Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat status valid atau tidak valid.
(3)
Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
a.
nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.
telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3), layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah dapat diberikan.
(5)
Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.