TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN STATUS WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK ATAS LAYANAN PUBLIK TERTENTU PADA INSTANSI PEMERINTAH
(1)
KPP meneliti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)
Dalam hal hasil penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), KPP memberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dengan menggunakan contoh format sebagaimana terlampir pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyaI kekuatan hukum yang sama dengan Keterangan Status Wajib Pajak yang diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal hasil penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), KPP mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.