TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN STATUS WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK ATAS LAYANAN PUBLIK TERTENTU PADA INSTANSI PEMERINTAH
1.
Wajib Pajak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah atau KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
2.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.