(1)
SPT Masa PPN 1111 dapat disampaikan oleh PKP dengan cara:
a.
manual, yaitu:
1.
disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP; atau
2.
disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP, atau
b.
elektronik, yaitu melalui e-Filing yang tata cara penyampaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan oleh PKP dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk data elektronik yang disampaikan dalam media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.