(1)
Penelitian terhadap SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dilakukan oleh KPP atau KP2KP setiap kali pada saat SPT Masa PPN 1111 diterima.
(2)
Penelitian dan pengujian data terhadap SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk data elektronik yang disampaikan dalam media elektronik dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat SPT Masa PPN 1111 diterima.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.