(1)
Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau aplikasi e-SPT dapat diperoleh dengan cara:
a.
diambil di KPP atau KP2KP;
b.
digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;
c.
diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id, selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan; atau
d.
disediakan oleh ASP yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak
(2)
Penggandaan formulir SPT Masa PPN 1111 harus mempunyai formal dan ukuran yang sama dengan formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.