(1)
Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.
(2)
Pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.