Yang dimaksud dengan terakhir dalam Pasal 3 angka 3 dan Pasal 4 angka 1, angka 2 dan angka 3 adalah Surat Pemberitahuan dan/atau pelunasan pajak untuk Masa Pajak dan Tahun Pajak terakhir sebelum surat permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan harus sudah dilaporkan dan/atau dilunasi pada saat surat permohonan Surat Keterangan Fiskal dimaksud diajukan dan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.