Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA UNTUK KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Petugas di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat Wajib Pajak terdaftar meneliti pemenuhan seluruh persyaratan pemberian Surat Keterangan Fiskal termasuk pemenuhan kewajiban perpajakannya di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang Wajib Pajak terdaftar. (2) Untuk keperluan penelitian kewajiban perpajakan Kantor Cabang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat Wajib Pajak terdaftar melakukan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang Wajib Pajak terdaftar dengan mengirimkan surat konfirmasi sebagaimana format pada lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang Wajib Pajak terdaftar, memberikan jawaban atas surat konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak formulir permohonan konfirmasi kewajiban perpajakan dikirim oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat Wajib Pajak terdaftar, yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan/atau sarana komunikasi lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.