TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENAMBAHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI
(1)
Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Baru meliputi kewajiban perpajakan :
a.
PPh Badan,
b.
PPN dan PPnBM,
c.
Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah:
1)
Provinsi DKI Jakarta untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, dan KPP Madya Jakarta Pusat;
2)
Kabupaten Bekasi untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi;
d.
Bea Meterai.
(2)
Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang tetap diadministrasikan pada KPP Lama meliputi Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan Kantor Pusat dan atau Cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf c.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.