Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 45/2007

TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENAMBAHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-45/PJ/2007
Tahun
2007
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 3 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
10 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 3.362 karakter
  2. Pasal 2 791 karakter
  3. Pasal 3 222 karakter
  4. Pasal 4 192 karakter
  5. Pasal 5 394 karakter
  6. Pasal 6 191 karakter
  7. Pasal 7 295 karakter
  8. Pasal 8 231 karakter
  9. Pasal 9 306 karakter
  10. Pasal 10 343 karakter

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (1)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Dicabut oleh