⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 66/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Saldo deposit yang masih tersisa karena Mesin Teraan Meterai Digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi, dapat dialihkan ke setoran jenis pajak yang lain dengan cara pemindahbukuan (Pbk).
(2)
Wajib Pajak yang mengalihkan saldo deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Deposit kepada, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan Surat Pernyataan dari distributor Mesin Teraan Meterai Digital yang menyatakan bahwa Mesin Teraan Meterai Digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menyelesaikan pengalihan saldo deposit paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Surat Permohonan Pengalihan Deposit di terima lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.
(4)
Prosedur pengalihan saldo deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam lampiran 3.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.