Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 45/2008

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-45/PJ/2008
Tahun
2008
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 10 Okt 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar Bea Meterai katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
12 pasal

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 1.440 karakter
  2. Pasal 2 455 karakter
  3. Pasal 3 579 karakter
  4. Pasal 4 885 karakter
  5. Pasal 5 180 karakter
  6. Pasal 6 467 karakter
  7. Pasal 7 917 karakter
  8. Pasal 8 441 karakter
  9. Pasal 9 1.877 karakter
  10. Pasal 10 474 karakter
  11. Pasal 11 747 karakter
  12. Pasal 12 388 karakter

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (1)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Dicabut oleh