⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 66/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat, pemberitahuan akan berakhirnya izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
(2)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas waktu berakhirnya izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
(3)
Apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu berlakunya izin pembubuhan Wajib Pajak tidak melakukan perpanjangan izin pembubuhan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib mengirim Surat Teguran kepada Wajib Pajak paling lambat 5 (lima) hari sejak berakhirnya batas waktu berlakunya izin pembubuhan.
(4)
Wajib Pajak yang tidak melakukan perpanjangan izin pembubuhan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak tanggal pengiriman Surat Teguran, dikenakan sanksi penangguhan perpanjangan izin pembubuhan selama 1 (satu) tahun dimulai sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Penangguhan perpanjangan Izin pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
(5)
Surat Keputusan Penangguhan Perpanjangan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital harus diterbitkan paling lambat akhir bulan setelah bulan berakhirnya batas waktu berlakunya izin pembubuhan.
(6)
Saldo deposit yang masih tersisa pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Penangguhan Perpanjangan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat digunakan kembali pada saat Mesin Teraan Meterai Digital tersebut sudah mendapat izin untuk digunakan kembali.
(7)
Prosedur penerbitan Surat Pemberitahuan, penerbitan Surat Teguran, dan penerbitan Surat Keputusan Penangguhan Perpanjangan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital diatur dalam lampiran 4.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.