(1)
Permukaan bumi
onshore
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1) meliputi:
a.
areal yang dikenakan PBB Migas atau PBB Panas Bumi, berupa:
1)
Areal Produktif;
2)
Areal Belum Produktif;
3)
Areal Tidak Produktif; dan
4)
Areal Emplasemen;
b.
areal yang tidak dikenakan PBB Migas atau PBB Panas Bumi, berupa Areal Lainnya.
(2)
Permukaan bumi offshore sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2) meliputi:
a.
areal yang dikenakan PBB Migas, berupa Areal
Offshore
; dan
b.
areal yang tidak dikenakan PBB Migas, berupa Areal Lainnya.
(3)
Tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berupa:
a.
Tubuh Bumi Eksplorasi; atau
b.
Tubuh Bumi Eksploitasi.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.