Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permukaan bumi onshore sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1) meliputi: a. areal yang dikenakan PBB Migas atau PBB Panas Bumi, berupa: 1) Areal Produktif; 2) Areal Belum Produktif; 3) Areal Tidak Produktif; dan 4) Areal Emplasemen; b. areal yang tidak dikenakan PBB Migas atau PBB Panas Bumi, berupa Areal Lainnya. (2) Permukaan bumi offshore sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2) meliputi: a. areal yang dikenakan PBB Migas, berupa Areal Offshore ; dan b. areal yang tidak dikenakan PBB Migas, berupa Areal Lainnya. (3) Tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berupa: a. Tubuh Bumi Eksplorasi; atau b. Tubuh Bumi Eksploitasi.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.