Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 45/2013

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-45/PJ/2013
Tahun
2013
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 10 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar PBB katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
18 pasal

Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 7.630 karakter
  2. Pasal 2 1.562 karakter
  3. Pasal 3 706 karakter
  4. Pasal 4 454 karakter
  5. Pasal 5 528 karakter
  6. Pasal 6 799 karakter
  7. Pasal 7 1.239 karakter
  8. Pasal 8 1.150 karakter
  9. Pasal 9 3.259 karakter
  10. Pasal 10 1.105 karakter
  11. Pasal 11 567 karakter
  12. Pasal 12 442 karakter
  13. Pasal 13 361 karakter
  14. Pasal 14 1.873 karakter
  15. Pasal 15 1.538 karakter
  16. Pasal 16 291 karakter
  17. Pasal 17 294 karakter
  18. Pasal 18 187 karakter

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (2)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh