Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) pada tahap Eksplorasi untuk: a. permukaan bumi onshore , merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal yang dikenakan PBB Migas atau PBB Panas Bumi; b. permukaan bumi offshore , ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; dan c. Tubuh Bumi Eksplorasi, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (2) Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) pada tahap Eksploitasi untuk: a. permukaan bumi onshore , merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal yang dikenakan PBB Migas atau PBB Panas Bumi; b. permukaan bumi offshore , ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; dan c. Tubuh Bumi Eksploitasi, dalam hal: 1) terdapat hasil produksi yang terjual, merupakan hasil pembagian antara nilai bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi dengan luas Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya; 2) tidak terdapat hasil produksi yang terjual, merupakan nilai bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (3) Total nilai bumi untuk permukaan bumi onshore sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal yang dikenakan PBB Migas atau PBB Panas Bumi dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal dimaksud. (4) Nilai bumi per meter persegi masing-masing areal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditentukan dengan menggunakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual-beli, ditentukan melalui perbandingan harga objek lain yang sejenis. (5) Nilai bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi dalam hal terdapat hasil produksi yang terjual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1), ditentukan melalui pendekatan pendapatan sebagai berikut: a. Untuk PBB Migas: Nilai bumi = Angka Kapitalisasi x [(hasil produksi Minyak Bumi yang terjual dalam satu tahun sebelum tahun pajak x harga minyak mentah Indonesia) + (hasil produksi Gas Bumi yang terjual dalam satu tahun sebelum tahun pajak x harga Gas Bumi)]. b. Untuk PBB Panas Bumi yang pembangkit listriknya dikelola sendiri oleh Wajib Pajak: Nilai bumi = Angka Kapitalisasi x [(hasil produksi uap yang terjual dalam satu tahun sebelum tahun pajak x harga uap) + (hasil produksi listrik yang terjual dalam satu tahun sebelum tahun pajak x harga listrik)]. c. Untuk PBB Panas Bumi yang pembangkit listriknya tidak dikelola sendiri oleh Wajib Pajak: Nilai bumi = Angka Kapitalisasi x hasil produksi uap yang terjual dalam satu tahun sebelum tahun pajak x harga uap. (6) Angka Kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (7) Nilai bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) merupakan hasil pembagian antara total nilai bangunan dengan total luas bangunan. (8) Total nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan jumlah nilai bangunan masing-masing bangunan. (9) Nilai bangunan masing-masing bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditentukan melalui pendekatan biaya yaitu sebesar biaya pembangunan baru dikurangi penyusutan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.