Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengadministrasian data objek pajak PBB Migas onshore dan PBB Panas Bumi dilakukan oleh: a. Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan wilayah kabupaten, kota, atau wilayah DKI Jakarta, yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak PBB Migas onshore dan/atau PBB Panas Bumi; atau b. Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk, dalam hal terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak dalam satu kabupaten, kota, atau wilayah DKI Jakarta. (2) Pengadministrasian data objek pajak PBB Migas offshore dan tubuh bumi dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.