(1)
Pengadministrasian data objek pajak PBB Migas
onshore
dan PBB Panas Bumi dilakukan oleh:
a.
Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan wilayah kabupaten, kota, atau wilayah DKI Jakarta, yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak PBB Migas
onshore
dan/atau PBB Panas Bumi; atau
b.
Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk, dalam hal terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak dalam satu kabupaten, kota, atau wilayah DKI Jakarta.
(2)
Pengadministrasian data objek pajak PBB Migas
offshore
dan tubuh bumi dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.