(1)
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan saat mulai digunakannya Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Baru kepada Kepala KPP Baru sebelum menerbitkan Faktur Pajak baru;
(2)
Nomor Seri Faktur Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk penerbitan yang pertama dimulai dengan nomor 0000001;
(3)
Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis atau paling lambat tanggal 31 Desember 2007;
(4)
Penggunaan Faktur Pajak Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan cara menambahkan :
(a)
Kode KPP Madya, di atas atau di bawah Kode KPP Lama pada kolom NPWP Lama; dan
(b)
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Baru, di atas atau di bawah kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama. dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat;
(5)
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara tertulis Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama yang tidak digunakan kepada Kepala KPP Madya, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum menerbitkan Faktur Pajak Baru.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.