(1)
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang sebelumnya telah mendapatkan ijin pemusatan tempat terutang PPN,
(a)
penerbitan Faktur Pajak Standar belum dilakukan secara on-line antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya; dan atau
(b)
terdapat satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dan atau ditetapkan sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dan atau berada di Pulau Batam dan atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). wajib menyampaikan pemberitahuan Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar secara tertulis kepada Kepala KPP Madya paling lambat sehari sebelum Faktur Pajak Standar diterbitkan;
(2)
Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sendiri secara berurutan, dimulai dengan kode "000" untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode "001" untuk setiap Kantor Cabang;
(3)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.