Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur, saldo penerimaan PBB pada TP Elektronik dipindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi Elektronik. (2) Penentuan Bank/Pos Persepsi Elektronik tujuan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Tabel Relasi.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.