(1)
STP Elektronik wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik berupa :
a.
Laporan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
b.
Laporan Penolakan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a.
pos atau dikirim secara langsung untuk laporan dalam bentuk kertas; dan
b.
surat elektronik (e-mail), untuk laporan dalam bentuk file berformat spreadsheet.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.