(1)
KPPBB atau KPP Pratama mencocokkan jumlah nominal penerimaan dan pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik sesuai dengan Laporan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik dan Laporan Penolakan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik dengan :
a.
Data Pembayaran PBB Elektronik;
b.
data pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik;
untuk periode yang sama.
(2)
Data Pembayaran PBB Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melalui intranet Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Data pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari data Modul Penerimaan Negara atau dari Bank/Pos Persepsi Elektronik dalam hal data Modul Penerimaan Negara belum tersedia.
(4)
Dalam hal terdapat ketidakcocokan jumlah nominal penerimaan dan/atau pemindahbukuan penerimaan PBB berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPBB atau KPP Pratama segera melaporkan ketidakcocokan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.