Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan : a. mengirimkan Laporan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik dan Laporan Penolakan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan untuk di-upload pada intranet Direktorat Jenderal Pajak. b. menindaklanjuti Laporan Penolakan Pemindahbukuan, Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.