Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan :
a.
mengirimkan Laporan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik dan Laporan Penolakan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan untuk di-upload pada intranet Direktorat Jenderal Pajak.
b.
menindaklanjuti Laporan Penolakan Pemindahbukuan, Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.