Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditemukan kesalahan TP Elektronik sehingga penerimaan PBB terlambat atau tidak dipindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi Elektronik sesuai waktu yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak a. mengenakan sanksi administrasi kepada TP Elektronik dimaksud berupa bunga sebesar 3% (tiga per seratus) per bulan dari jumlah penerimaan PBB yang terlambat atau tidak dipindahbukukan yang dihitung dari tanggal seharusnya dilakukan pemindahbukuan sampai dengan tanggal dilakukan pemindahbukuan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan; dan b. memberikan Surat Peringatan sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahannya. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditagih dengan Surat Tagihan Bunga. (3) TP Elektronik melunasi sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Bank/Pos Persepsi Elektronik dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Bunga, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak. (4) Bukti pelunasan Surat Tagihan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh TP elektronik kepada Direktur Potensi Kepatuhan, dan Penerimaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pelunasan. (5) Bukti pelunasan Surat Tagihan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadministrasikan sebagai penerimaan negara bukan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak. (6) Bentuk Surat Tagihan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.