Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal TP Elektronik terlambat atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan Surat Peringatan. (2) Apabila Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b telah diberikan sampai dengan 3 (tiga) kali dan tidak diindahkan, maka Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut penunjukan sebagai TP Elektronik. (3) Bentuk Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.