(1)
Dalam hal TP Elektronik terlambat atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan Surat Peringatan.
(2)
Apabila Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b telah diberikan sampai dengan 3 (tiga) kali dan tidak diindahkan, maka Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut penunjukan sebagai TP Elektronik.
(3)
Bentuk Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.