TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK (E-FILING) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP)
Perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
berbentuk badan;
memiliki izin usaha penyedia jasa aplikasi (ASP);
mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan
menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.