Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan persiapan, yaitu : a. Direktorat Peraturan Perpajakan I mengkompilasi peraturan pelaksanaan BPHTB sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang diperlukan; b. Direktorat Transformasi Proses Bisnis mengkompilasi Standard Operating Procedures (SOP) terkait pemungutan BPHTB sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun SOP yang diperlukan; c. Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak mengkompilasi struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang terkait pemungutan BPHTB sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah untuk merumuskan struktur organisasi dan tata kerja pemungutan BPHTB; d. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi menyiapkan aplikasi pengunduh data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan untuk KPP dan aplikasi pembaca data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan untuk Pemerintah Daerah. (2) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 8 Oktober 2010. (3) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diunggah di Portal DJP oleh Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi paling lambat tanggal 3 Januari 2011. (4) Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.