Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kanwil DJP bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan persiapan, yaitu : a. mengkompilasi Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berlaku pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 untuk masing-masing kabupaten/kota; b. mengkompilasi Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 untuk masing-masing kabupaten/kota; (2) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Kanwil DJP ke KPP paling lambat 3 Januari 2011. (3) Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.