Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penerbitan Surat Teguran sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP. (2) Penerbitan Surat Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP. (3) Penerbitan dan penyampaian Surat Paksa sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP. (4) Penerbitan dan penyampaian Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP. (5) Permohonan pemblokiran harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP. (6) Lelang atas objek sita yang sesuai ketentuan sudah harus dilelang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP, dan hasilnya segera disetorkan ke kas negara pada tanggal yang sama. (7) Hal-hal yang belum diatur terkait dengan proses penagihan setelah tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.