(1)
Usulan penghapusan piutang BPHTB sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002, disampaikan oleh KPP ke Kanwil DJP paling lambat tanggal 10 November 2010.
(2)
Usulan penghapusan piutang BPHTB disampaikan oleh Kanwil DJP ke KPDJP paling lambat tanggal 19 November 2010.
(3)
Usulan penghapusan piutang BPHTB disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 1 Desember 2010.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.