Bentuk formulir:
1.
SPOP PBB Mineral dan Batubara, adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini;
2.
LSPOP PBB Mineral dan Batubara
Onshore
(Kode L01-41), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini;
3.
LSPOP PBB Mineral dan Batubara
Offshore
(Kode L01-42), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini;
4.
LSPOP PBB Mineral dan Batubara Bangunan Umum (Kode L02-41), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini;
5.
LSPOP PBB Mineral dan Batubara Bangunan Khusus (Kade L02-42), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini;
6.
LSPOP PBB Mineral dan Batubara Tubuh Bumi (Kade L03-41), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini;
7.
LSPOP PBB Mineral dan Batubara Rincian Biaya Produksi Galian Tambang (Kode L03-42), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.