Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Bentuk formulir: 1. SPOP PBB Mineral dan Batubara, adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini; 2. LSPOP PBB Mineral dan Batubara Onshore (Kode L01-41), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini; 3. LSPOP PBB Mineral dan Batubara Offshore (Kode L01-42), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini; 4. LSPOP PBB Mineral dan Batubara Bangunan Umum (Kode L02-41), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini; 5. LSPOP PBB Mineral dan Batubara Bangunan Khusus (Kade L02-42), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini; 6. LSPOP PBB Mineral dan Batubara Tubuh Bumi (Kade L03-41), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini; 7. LSPOP PBB Mineral dan Batubara Rincian Biaya Produksi Galian Tambang (Kode L03-42), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.