Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 47/2015

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-47/PJ/2015
Tahun
2015
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 10 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar PBB katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
17 pasal

Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 7.889 karakter
  2. Pasal 2 1.249 karakter
  3. Pasal 3 640 karakter
  4. Pasal 4 434 karakter
  5. Pasal 5 1.156 karakter
  6. Pasal 6 1.199 karakter
  7. Pasal 7 467 karakter
  8. Pasal 8 2.575 karakter
  9. Pasal 9 835 karakter
  10. Pasal 10 3.008 karakter
  11. Pasal 11 2.463 karakter
  12. Pasal 12 438 karakter
  13. Pasal 13 430 karakter
  14. Pasal 14 1.087 karakter
  15. Pasal 15 271 karakter
  16. Pasal 16 433 karakter
  17. Pasal 17 188 karakter

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (3)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh