Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 49/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Tertentu meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak menjadi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, Direktur Jenderal Pajak wajib melakukan pemeriksaan pajak atas SPT Masa PPN yang menyatakan kelebihan pembayaran yang dikompensasikan tersebut. (2) Pengusaha Kena Pajak Tertentu yang mengajukan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan dokumen kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.