Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 48/2008

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-48/PJ/2008
Tahun
2008
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 3 Okt 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP dan PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
14 pasal

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 3.636 karakter
  2. Pasal 2 248 karakter
  3. Pasal 3 443 karakter
  4. Pasal 4 163 karakter
  5. Pasal 5 1.819 karakter
  6. Pasal 6 523 karakter
  7. Pasal 7 582 karakter
  8. Pasal 8 451 karakter
  9. Pasal 9 156 karakter
  10. Pasal 10 834 karakter
  11. Pasal 11 203 karakter
  12. Pasal 12 370 karakter
  13. Pasal 13 327 karakter
  14. Pasal 14 335 karakter

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (2)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh