⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 49/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pemeriksaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.