(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
e. Surat Tagihan Pajak;
f. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
g. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
h. Surat Keputusan Pembetulan;
i. Surat Keputusan Keberatan;
j. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
k. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
l. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau
m. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak.
(3) Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dapat berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak alas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak alas Surat Tagihan Pajak.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.