Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 48/2009

TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-48/PJ/2009
Tahun
2009
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 3 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
13 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 1.514 karakter
  2. Pasal 2 1.357 karakter
  3. Pasal 3 954 karakter
  4. Pasal 4 415 karakter
  5. Pasal 5 1.254 karakter
  6. Pasal 6 358 karakter
  7. Pasal 7 882 karakter
  8. Pasal 8 169 karakter
  9. Pasal 9 115 karakter
  10. Pasal 10 242 karakter
  11. Pasal 11 361 karakter
  12. Pasal 12 535 karakter
  13. Pasal 13 352 karakter

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (1)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut