(1) Bentuk formulir Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Ill Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Bentuk formulir Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan secara jabatan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.