Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCUDURE) BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Peraturan Perpajakan II memberitahukan permintaan untuk melaksanakan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang terkait dengan permintaan dimaksud terdaftar. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai : a. nama Negara Mitra P3B yang mengajukan permintaan untuk melaksanakan MAP; b. tanggal diterimanya permintaan MAP; c. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait; d. nama dan alamat Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B yang terlibat, dalam hal terjadi kasus Transfer Pricing; dan e. nama dan alamat Wajib Pajak terkait serta Tahun Pajak yang akan dibahas dalam kasus Dual Residence.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.