(1)
Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Peraturan Perpajakan II memberitahukan permintaan untuk melaksanakan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang terkait dengan permintaan dimaksud terdaftar.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai :
a.
nama Negara Mitra P3B yang mengajukan permintaan untuk melaksanakan MAP;
b.
tanggal diterimanya permintaan MAP;
c.
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait;
d.
nama dan alamat Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B yang terlibat, dalam hal terjadi kasus Transfer Pricing; dan
e.
nama dan alamat Wajib Pajak terkait serta Tahun Pajak yang akan dibahas dalam kasus Dual Residence.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.