Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCUDURE) BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal dipandang perlu atau atas permintaan Negara Mitra P3B Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pertemuan konsultasi dengan Pejabat yang Berwenang dari Negara Mitra P3B yang bersangkutan untuk menindaklanjuti permohonan MAP yang dilakukan oleh negara mitra dimaksud. (2) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menyepakati Persetujuan Bersama dengan Negara Mitra P3B, Direktur Peraturan Perpajakan II segera menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang terkait terdaftar. (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera menyampaikan Persetujuan Bersama secara tertulis kepada Wajib Pajak terkait. (4) Dalam hal Persetujuan Bersama mengakibatkan perubahan besarnya pajak yang terutang di Indonesia dalam surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Pembetulan, dan Surat Keputusan Pengurangan atau Surat Keputusan Pembatalan surat ketetapan pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat keputusan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Dalam hal Persetujuan Bersama berkaitan dengan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan di Indonesia, tindak lanjutnya dapat dilakukan berdasarkan prosedur atau tata cara pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.