(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat menolak atau menghentikan pelaksanaan MAP dalam hal :
a.
permintaan MAP disampaikan oleh Negara Mitra P3B setelah batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana ditetapkan dalam P3B;
b.
pokok permohonan yang diajukan oleh Negara Mitra P3B tidak termasuk ke dalam ruang lingkup MAP sebagaimana diatur dalam P3B yang berlaku;
c.
Negara Mitra P3B membatalkan permintaan MAP;
d,
permintaan melaksanakan MAP terkait dengan bentuk usaha tetap di Indonesia dan bentuk usaha tetap dimaksud mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atau permohonan banding kepada badan peradilan pajak;
e.
Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang terkait dengan permintaan MAP sehubungan dengan koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh otoritas pajak Negara Mitra P3B atas Wajib Pajak Dalam Negerinya, tidak mengajukan permohonan MAP;
f.
Wajib Pajak yang diterbitkan surat ketetapan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi fokus dari permintaan MAP tidak memberikan seluruh dokumen yang diperlukan;
g.
Direktorat Jenderal Pajak tidak mungkin untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melaksanakan konsultasi dalam rangka MAP karena telah terlewatinya waktu yang lama setelah penerbitan surat ketetapan pajak di Indonesia; atau
h.
terdapat indikasi kuat bahwa pelaksanaan konsultasi dalam rangka MAP tidak akan menghasilkan keputusan yang tepat.
(2)
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak dan Pejabat yang Berwenang dari Negara Mitra P3B bersepakat untuk menghentikan pelaksanaan MAP, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak terkait.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.