Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 23

TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCUDURE) BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pelaksanaan pertemuan konsultasi dalam rangka MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (2) dilakukan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan II atau oleh Tim Pelaksana/Delegasi Perunding yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan masukan dari Direktur Peraturan Perpajakan II. (2) Direktur Peraturan Perpajakan II memberi masukan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai direktorat, unit pelaksana teknis, dan/atau unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas dalam pelaksanaan MAP untuk menjadi bagian dari Tim Pelaksana/Delegasi Perunding. (3) Direktorat Peraturan Perpajakan II atau Tim Pelaksana/Delegasi Perunding menyiapkan posisi Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan MAP dan melaksanakan MAP sesuai dengan posisi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.