(1)
Dalam hal permintaan untuk melaksanakan MAP terkait dengan koreksi Transfer Pricing, Direktur Jenderal Pajak dapat membentuk Tim Khusus yang mempunyai tugas menyiapkan posisi (position paper) Direktorat Jenderal Pajak, melakukan koordinasi serta supervisi atas unit-unit yang terkait dengan permintaan untuk melaksanakan MAP yang terkait dengan koreksi Transfer Pricing, dan menjadi anggota delegasi perunding dalam pelaksanaan pertemuan konsultasi dalam rangka MAP.
(2)
Tim Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari perwakilan Direktorat Peraturan Perpajakan II, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, dan unit pelaksana pemeriksaan yang terkait dengan koreksi Transfer Pricing yang akan dibahas dalam pelaksanaan pertemuan konsultasi dalam rangka MAP.
(3)
Tim Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta data, informasi atau dokumen yang diperlukan terkait dengan koreksi Transfer Pricing kepada Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang terkait dengan permintaan untuk melaksanakan MAP.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia tidak memenuhi seluruh permintaan data, informasi atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak dapat menghentikan pelaksanaan MAP tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.