Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PEMBERIAN NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 8/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pendaftaran untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau subjek pajak PBB yang belum terdapat dalam administrasi perpajakan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyampaian SPOP oleh Direktur Jenderal Pajak kepada subjek pajak PBB ; atau b. penyampaian SPOP oleh subjek pajak PBB kepada Direktur Jenderal Pajak, tanpa menunggu penyampaian SPOP oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Terhadap setiap Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberikan NOP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. (4) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Objek Pajak: a. sektor perkebunan; b. sektor perhutanan; c. sektor pertambangan; dan d. sektor lainnya. (5) Subjek pajak PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) NOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan identitas Objek Pajak dan dituangkan dalam SPPT.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.